Koreksi Pasal 81
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Penata Penerbitan Ilmiah wajib diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Penata Penerbitan Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Penata Penerbitan Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang penerbitan ilmiah.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penata Penerbitan Ilmiah dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya; atau
d. konferensi.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta analisis kebutuhan pelatihan Penata Penerbitan Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh LIPI.
Koreksi Anda
