Koreksi Pasal 79
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH
Teks Saat Ini
Surat keterangan memenuhi persyaratan kompetensi yang digunakan untuk menggantikan persyaratan pemenuhan Hasil Kerja Minimal untuk 1 (satu) periode jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 tidak dapat digunakan kembali sebagai pemenuhan persyaratan kompetensi.
Koreksi Anda
