Koreksi Pasal 75
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH
Teks Saat Ini
Wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf b dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. ketua Tim Penilai mendistribusikan hasil uji portofolio kepada seluruh anggota Tim Penilai;
b. sekretariat Tim Penilai dan Tim Penilai melaksanakan rapat penyamaan persepsi sebelum dilakukan wawancara terhadap peserta;
c. peserta memasuki ruangan Uji Kompetensi/log in di media virtual;
d. sekretariat Tim Penilai membuka Uji Kompetensi dan menyerahkan pelaksanaan Uji Kompetensi kepada ketua Tim Penilai;
e. peserta mempresentasikan portofolio atau Hasil Kerja Minimal sesuai dengan yang diusulkan dalam durasi waktu tidak lebih dari 20 (dua puluh) menit;
f. Tim Penilai melakukan wawancara dan/atau tanya jawab;
g. sekretariat Tim Penilai menutup pelaksanaan wawancara;
h. peserta dipersilahkan meninggalkan ruangan/log out dari media virtual;
i. sidang penetapan hasil wawancara; dan
j. Tim Penilai menyampaikan hasil sidang penetapan sebagai rekomendasi kepada Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dan hasil Uji Kompetensi.
Koreksi Anda
