Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wawancara sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 huruf b dilakukan melalui: a. tatap muka langsung; atau b. tatap muka virtual. (2) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Penilai. (3) Metode pelaksanaan wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan oleh Tim Penilai dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan. (4) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan verifikasi usulan portofolio melalui wawancara. (5) Indikator wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yaitu penguasaan materi portofolio.
Koreksi Anda