Koreksi Pasal 71
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3) huruf c dilakukan melalui:
a. uji portofolio; dan
b. wawancara.
Koreksi Anda
