Koreksi Pasal 69
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan kelengkapan portofolio Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3) huruf a dilaksanakan oleh sekretariat Tim Penilai.
(2) Kelengkapan portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. usulan Hasil Kerja Minimal sesuai persyaratan jabatan;
b. surat penugasan atau surat keterangan dari kepala unit kerja yang bersangkutan terkait pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penerbitan ilmiah paling singkat 2 (dua) tahun;
c. keputusan pangkat/golongan terakhir;
d. ijazah terakhir;
e. daftar riwayat hidup; dan
f. PAK.
(3) Usulan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a, sesuai ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
(4) Usulan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dikecualikan bagi Uji Kompetensi yang ditujukan untuk pengangkatan dalam jabatan melalui penyesuaian/inpassing.
(5) Surat penugasan atau surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dikecualikan bagi Uji
Kompetensi yang ditujukan untuk kenaikan jenjang jabatan, pengangkatan melalui promosi, dan pemenuhan kompetensi periode jabatan.
(6) Pengalaman di bidang penerbitan ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, tidak harus secara terus-menerus.
(7) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dikecualikan bagi Uji Kompetensi yang ditujukan untuk pengangkatan dalam jabatan melalui perpindahan dari jabatan lain, melalui promosi bagi PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah, dan melalui penyesuaian/inpassing.
(8) Dalam hal kelengkapan portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi persyaratan, sekretariat Tim Penilai menyampaikan usulan portofolio kepada Tim Penilai.
(9) Dalam hal kelengkapan portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi persyaratan, sekretariat Tim Penilai mengembalikan usulan kepada Instansi Pemerintah pengusul dan ditembuskan kepada kandidat.
Koreksi Anda
