Koreksi Pasal 66
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH
Teks Saat Ini
(1) Hasil Kerja Minimal sebagai syarat Uji Kompetensi pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah melalui promosi bagi PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a, diusulkan oleh pengusul kepada Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dan hasil Uji Kompetensi di Instansi Pemerintah.
(2) Hasil Kerja Minimal sebagai syarat Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan, pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah melalui promosi kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah 1 (satu) tingkat lebih tinggi dalam 1 (satu) kategori Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b, dan pemenuhan syarat periode jabatan diusulkan oleh Penata Penerbitan Ilmiah kepada Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dan hasil Uji Kompetensi di Instansi Pemerintah melalui kepala unit kerja.
(3) Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dan hasil Uji Kompetensi di Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meneruskan usulan kepada Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dan hasil Uji Kompetensi di LIPI untuk penilaian Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Madya.
(4) Butir kegiatan Hasil Kerja Minimal Penata Penerbitan Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari butir kegiatan yang diperoleh dari capaian kinerja setiap tahun.
Koreksi Anda
