Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenjang Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah terdiri atas: a. Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Pertama; b. Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Muda; dan c. Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Madya.
Koreksi Anda