Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI MEDIA DAN REPRODUKSI
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 1027/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Media dan Reproduksi (LIPI Press), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
