Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI MEDIA DAN REPRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku: 1. ketentuan pelaksanaan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Lembaga ini, tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Lembaga ini; dan 2. seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan LIPI Press tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Lembaga ini.
Koreksi Anda