Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI MEDIA DAN REPRODUKSI
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku:
1. ketentuan pelaksanaan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Lembaga ini, tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Lembaga ini; dan
2. seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan LIPI Press tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Lembaga ini.
Koreksi Anda
