Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI MEDIA DAN REPRODUKSI
Teks Saat Ini
Kepala menyampaikan laporan kepada Kepala Pusat Data dan Dokumentasi Ilmiah Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang penerbitan ilmiah secara berkala setiap 1 (satu) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
