Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI MEDIA DAN REPRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LIPI Press menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kegiatan dan anggaran;
b. pelaksanaan pengelolaan dan pengemasan naskah dan pengelolaan dan pengemasan multimedia;
c. pemberian layanan pemerolehan (akuisisi) informasi ilmu pengetahuan;
d. pelaksanaan kerja sama teknis di bidang (akuisisi) informasi ilmu pengetahuan;
e. pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia aparatur, tata usaha, penatausahaan barang milik negara, dan rumah tangga; dan
f. evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e, LIPI Press dibantu oleh sumber daya manusia pada Sekretariat Utama
Koreksi Anda
