Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI MEDIA DAN REPRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LIPI Press menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kegiatan dan anggaran; b. pelaksanaan pengelolaan dan pengemasan naskah dan pengelolaan dan pengemasan multimedia; c. pemberian layanan pemerolehan (akuisisi) informasi ilmu pengetahuan; d. pelaksanaan kerja sama teknis di bidang (akuisisi) informasi ilmu pengetahuan; e. pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia aparatur, tata usaha, penatausahaan barang milik negara, dan rumah tangga; dan f. evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan. (2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e, LIPI Press dibantu oleh sumber daya manusia pada Sekretariat Utama
Koreksi Anda