Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI MEDIA DAN REPRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Balai Media dan Reproduksi yang selanjutnya disebut LIPI Press adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang penerbitan ilmiah, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Data dan Dokumentasi Ilmiah Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA.
(2) LIPI Press dipimpin oleh Kepala.
Koreksi Anda
