Pasal 1
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang selanjutnya disebut Pegawai adalah warga
yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat adalah Pegawai yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan pengawas di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA.
3. Pelaksana Tugas adalah Pegawai yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas dari Pejabat definitif yang berhalangan tetap.
4. Pelaksana Harian adalah Pegawai yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas dari Pejabat definitif yang berhalangan sementara.
5. Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang selanjutnya disingkat LIPI adalah Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian ilmu pengetahuan.