Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Jumlah Minimal Tertentu adalah satuan jumlah paling sedikit atas jenis pelayanan jasa yang diberikan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA kepada pengguna jasa berdasarkan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA.
2. Pengguna Jasa adalah orang perseorangan, instansi pemerintah, badan usaha, atau masyarakat yang menerima manfaat atas jenis pelayanan jasa yang diberikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA dengan membayar sejumlah uang yang telah ditetapkan dalam jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA.
3. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
4. Jenis Pelayanan Jasa adalah penyebutan atas jasa pelayanan PNBP yang diberikan satuan kerja di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA kepada Pengguna Jasa.
5. Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang selanjutnya disingkat LIPI adalah Lembaga Pemerintah NonKementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian ilmu pengetahuan.