Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LOKA PENELITIAN TEKNOLOGI BERSIH
Teks Saat Ini
Kepala merupakan jabatan administrator yang setara eselon IV.b atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
