Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LOKA PENELITIAN TEKNOLOGI BERSIH
Teks Saat Ini
Kepala dan Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Loka Penelitian Teknologi Bersih, dalam melaksanakan tugasnya,
harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun dengan satuan organisasi dan instansi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
