Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LOKA PENELITIAN TEKNOLOGI BERSIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala menyampaikan laporan kepada Deputi Bidang Jasa Ilmiah Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang teknologi bersih secara berkala setiap 1 (satu) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda