Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LOKA PENELITIAN TEKNOLOGI BERSIH
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Loka Penelitian Teknologi Bersih menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kegiatan dan anggaran;
b. pelaksanaan penelitian di bidang teknologi bersih;
c. pemberian layanan teknologi bersih;
d. pelaksanaan kerja sama teknis di bidang penelitian teknologi bersih;
e. pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia aparatur, tata usaha, penatausahaan barang milik negara, dan rumah tangga; dan
f. evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e, Loka Penelitian Teknologi Bersih dibantu oleh sumber daya manusia pada Sekretariat Utama.
Koreksi Anda
