Pasal 1
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Redistribusi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang selanjutnya disebut Redistribusi PNS adalah proses yang sistematis dan berkelanjutan dalam menata kembali, membagi, menyalurkan, dan menempatkan PNS di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA untuk memperoleh kuantitas, kualitas, dan komposisi yang tepat sesuai dengan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan analisis kebutuhan organisasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA.
3. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai aparatur sipil negara dalam suatu satuan organisasi.
4. Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang selanjutnya disingkat LIPI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian ilmu pengetahuan.
5. Satuan Kerja adalah satuan kerja di lingkungan LIPI.