Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMANFAATAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek 1 (satu) tingkat lebih tinggi dalam 1 (satu) kategori Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh LIPI;
b. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS;
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS; dan
f. berijazah paling rendah:
1. sarjana atau diploma empat untuk jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya; dan
2. magister untuk jenjang ahli utama.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
