Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMANFAATAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. sarjana atau diploma empat bidang ilmu ekonomi, manajemen, pertanian, peternakan, perikanan, kewirausahaan, komputer, atau teknik/rekayasa, atau bidang ilmu lain yang relevan dalam pelaksanaan tugas jabatan Analis Pemanfaatan Iptek untuk jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya;
2. magister bidang ilmu ekonomi, manajemen, pertanian, peternakan, perikanan, kewirausahaan, komputer, atau teknik/rekayasa, atau bidang ilmu lain yang relevan dalam pelaksanaan tugas jabatan Analis Pemanfaatan Iptek untuk jenjang ahli utama;
dan
3. bidang ilmu lain yang relevan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 ditentukan berdasarkan kebutuhan masing-masing instansi.
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh LIPI;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang analisis Pemanfaatan Iptek paling singkat 2 (dua) tahun, yang ditunjukkan dengan surat penugasan atau surat keterangan dari kepala unit kerja yang bersangkutan;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Madya; dan
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(2) Pengalaman di bidang analisis Pemanfaatan Iptek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, tidak harus secara terus-menerus.
(3) Usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, merupakan batas usia paling lambat untuk pengangkatan dan pelantikan sebagai Analis Pemanfaatan Iptek.
(4) Pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(5) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(6) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang analisis Pemanfaatan Iptek dan hasil Uji Kompetensi untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek.
(7) Angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Koreksi Anda
