Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMANFAATAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ilmu ekonomi, manajemen, pertanian, peternakan, perikanan, kewirausahaan, komputer, atau teknik/rekayasa; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek.
(4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Analis Pemanfaatan Iptek.
(5) Analis Pemanfaatan Iptek yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang 1 (satu) tingkat di atas.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek.
(7) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terhitung setelah diangkat sebagai pejabat fungsional Analis Pemanfaatan Iptek.
Koreksi Anda
