Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMANFAATAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek ditetapkan oleh: a. PRESIDEN untuk jenjang jabatan Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Utama; dan b. Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang jabatan Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Pertama sampai dengan Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Madya. (2) Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat menunjuk pejabat di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan Analis Pemanfaatan Iptek. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan penetapan pengangkatan bagi jenjang jabatan Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Madya.
Koreksi Anda