Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMANFAATAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: a. perencanaan Pemanfaatan Iptek; b. alih teknologi; c. intermediasi ilmu pengetahuan dan teknologi; d. difusi ilmu pengetahuan dan teknologi; dan e. komersialisasi teknologi. (2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. perencanaan Pemanfaatan Iptek, meliputi: 1. penyusunan rencana kegiatan bidang Pemanfaatan Iptek; 2. penyusunan pedoman atau prosedur operasi standar; dan 3. penyusunan kebutuhan atau potensi perlindungan hasil ilmu pengetahuan dan teknologi. b. alih teknologi, meliputi: 1. pemprosesan perlindungan produk ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh pemerintah dan/atau terafiliasi dengan pemerintah; 2. pendampingan kerja sama alih teknologi; dan 3. konsultasi dan fasilitasi Pemanfaatan Iptek. c. intermediasi ilmu pengetahuan dan teknologi, meliputi: 1. inkubasi; 2. temu bisnis; dan 3. promosi; d. difusi ilmu pengetahuan dan teknologi, meliputi: 1. perencanaan; 2. implementasi; dan 3. evaluasi dan penilaian; e. Komersilisasi teknologi, meliputi: 1. pengelolaan science park; dan 2. kemitraan industri.
Koreksi Anda