Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMANFAATAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan: 1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 2. Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis di bidang pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi. 3. Pejabat Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang selanjutnya disebut Analis Pemanfaatan Iptek adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang melaksanakan analisis di bidang pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi. 4. Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang selanjutnya disebut Pemanfaatan Iptek adalah serangkaian kegiatan analisis yang meliputi perencanaan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, alih teknologi, intermediasi ilmu pengetahuan dan teknologi, difusi ilmu pengetahuan dan teknologi, dan komersialisasi teknologi. 5. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 6. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara, dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 8. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah. 9. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural. 10. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. 11. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun. 12. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari butir kegiatan yang harus dicapai oleh Analis Pemanfaatan Iptek dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan. 13. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Analis Pemanfaatan Iptek sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan. 14. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. 15. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Analis Pemanfaatan Iptek dalam bentuk Angka Kredit dan melakukan penilaian uji kompetensi. 16. Standar Kompetensi Analis Pemanfaatan Iptek yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek. 17. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari Analis Pemanfaatan Iptek dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan. 18. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Analis Pemanfaatan Iptek sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek. 19. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Analis Pemanfaatan Iptek sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja. 20. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Analis Pemanfaatan Iptek baik perorangan atau kelompok di bidang analisis Pemanfaatan Iptek. 21. Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek adalah jumlah dan susunan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek yang diperlukan pada Instansi Pemerintah untuk melaksanakan tugas dan fungsi serta mencapai rencana strategis dan indikator kinerja secara profesional dalam jangka waktu tertentu. 22. Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang selanjutnya disingkat LIPI adalah Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek. 23. Organisasi Profesi adalah organisasi Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek yang dibentuk dan diakui oleh instansi pembina Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek.
Koreksi Anda