Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN TEKNOLOGI BAHAN ALAM
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 6 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Teknologi Bahan Alam (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 307), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
