Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN TEKNOLOGI BAHAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku: 1. ketentuan pelaksanaan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Lembaga ini, tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Lembaga ini; dan 2. seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Balai Penelitian Teknologi Bahan Alam tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Lembaga ini.
Koreksi Anda