Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN TEKNOLOGI BAHAN ALAM
Teks Saat Ini
Kepala merupakan jabatan administrator yang setara eselon III.a atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
