Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN TEKNOLOGI BAHAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi Balai Penelitian Teknologi Bahan Alam terdiri atas: a. Kepala; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Ketentuan mengenai bagan susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum di dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Koreksi Anda