Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN TEKNOLOGI BAHAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Penelitian Teknologi Bahan Alam menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kegiatan dan anggaran; b. pelaksanaan penelitian di bidang teknologi bahan alam; c. pemberian layanan teknologi bahan alam; d. pelaksanaan kerja sama teknis di bidang penelitian teknologi bahan alam; e. pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia aparatur, tata usaha, penatausahaan barang milik negara, dan rumah tangga; dan f. evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan. (2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e, Balai Penelitian Teknologi Bahan Alam dibantu oleh sumber daya manusia pada Sekretariat Utama.
Koreksi Anda