Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN TEKNOLOGI BAHAN ALAM
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Penelitian Teknologi Bahan Alam menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kegiatan dan anggaran;
b. pelaksanaan penelitian di bidang teknologi bahan alam;
c. pemberian layanan teknologi bahan alam;
d. pelaksanaan kerja sama teknis di bidang penelitian teknologi bahan alam;
e. pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia aparatur, tata usaha, penatausahaan barang milik negara, dan rumah tangga; dan
f. evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e, Balai Penelitian
Teknologi Bahan Alam dibantu oleh sumber daya manusia pada Sekretariat Utama.
Koreksi Anda
