Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN TEKNOLOGI BAHAN ALAM
Teks Saat Ini
(1) Balai Penelitian Teknologi Bahan Alam adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang teknologi bahan alam, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Jasa Ilmiah Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA.
(2) Balai Penelitian Teknologi Bahan Alam dipimpin oleh Kepala.
Koreksi Anda
