Pasal 1
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Penghargaan Ilmu Pengetahuan adalah penghargaan ilmiah yang diberikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA untuk mengapresiasi atas prestasi ilmiah dalam pengembangan ilmu pengetahuan di INDONESIA.
2. LIPI Sarwono Award adalah penganugerahan penghargaan ilmu pengetahuan yang diselenggarakan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA.
3. LIPI Sarwono Prawirohardjo Memorial Lecture adalah kuliah ilmiah dalam bentuk orasi ilmiah dihadapan para ilmuwan, komunitas ilmiah, dan masyarakat di INDONESIA.
4. Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang selanjutnya disingkat LIPI adalah Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang penelitian ilmu pengetahuan.
5. Satuan Kerja adalah satuan kerja di lingkungan LIPI yang menyelenggarakan Penghargaan Ilmu Pengetahuan LIPI.