Pasal 1
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Budaya Pelayanan Prima adalah sikap, perilaku, dan tanggung jawab pelaksana pelayanan publik dalam menyelenggarakan pelayanan publik di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA sesuai dengan standar pelayanan publik.
2. Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
3. Pelaksana Pelayanan Publik di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA, yang selanjutnya disebut Pelaksana Layanan adalah pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian
tindakan Pelayanan Publik di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA.
4. Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
5. Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang selanjutnya disingkat LIPI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian ilmu pengetahuan.
6. Unit Kerja adalah unit kerja di lingkungan LIPI yang menyelenggarakan Pelayanan Publik yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi, administrator, pengawas, atau yang setara.