Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang RENCANA INDUK PENGEMBANGAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA BIDANG PENELITIAN ILMU PENGETAHUAN 2021-2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peta Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disusun melalui identifikasi kegiatan/bidang usaha/profesi berdasarkan lingkup penelitian ilmu pengetahuan. (2) Lingkup penelitian ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. proses penelitian ilmu pengetahuan; dan b. manajemen penelitian ilmu pengetahuan.
Koreksi Anda