Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang RENCANA INDUK PENGEMBANGAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA BIDANG PENELITIAN ILMU PENGETAHUAN 2021-2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan RIP SKKNI Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mengacu pada Peta Kompetensi kegiatan penelitian ilmu pengetahuan. (2) Peta Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala LIPI.
Koreksi Anda