Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang RENCANA INDUK PENGEMBANGAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA BIDANG PENELITIAN ILMU PENGETAHUAN 2021-2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala LIPI MENETAPKAN RIP SKKNI Penelitian sebagai acuan dalam penyusunan SKKNI bidang penelitian ilmu pengetahuan. (2) RIP SKKNI Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 5 (lima) tahun untuk periode tahun 2021 sampai dengan tahun 2025. (3) RIP SKKNI Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dievaluasi setiap tahun. (4) RIP SKKNI Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan struktur dan format: a. pendahuluan, meliputi: 1. latar belakang; 2. tujuan dan sasaran; dan 3. ruang lingkup. b. acuan normatif; c. metode penyusunan; d. peta jalan penyusunan SKKNI bidang penelitian ilmu pengetahuan; e. program penyusunan SKKNI bidang penelitian ilmu pengetahuan; f. organisasi pelaksanaan penyusunan SKKNI bidang penelitian ilmu pengetahuan; dan g. rekomendasi. (5) Rincian struktur dan format RIP SKKNI Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Koreksi Anda