Pasal 1
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Pelatihan adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia meliputi pengetahuan, keterampilan, dan sikap/
perilaku yang diselenggarakan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA.
2. Sumber Daya Manusia adalah pegawai aparatur sipil negara dan masyarakat umum.
3. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
4. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang diperlukan dalam rangka menunjang kinerja.
5. Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang selanjutnya disingkat LIPI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian ilmu pengetahuan.
6. Pusat adalah satuan kerja LIPI yang menyelenggarakan fungsi pembinaan, pendidikan, dan pelatihan di lingkungan LIPI.
7. Biro adalah satuan kerja LIPI yang menyelenggarakan fungsi pengembangan sumber daya manusia di lingkungan LIPI.
8. Satuan Kerja adalah satuan kerja di lingkungan LIPI.
9. Mitra Kerja adalah pihak yang melaksanakan kerja sama dengan LIPI dalam penyelenggaraan Pelatihan.