Pasal 1
(1) Loka Pengembangan dan Aplikasi Material Biokompatibel Implan Orthopedi yang selanjutnya disebut Loka PAMBIO adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang pengembangan dan aplikasi material biokompatibel implan orthopedi yang berbasis bahan galian alam, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Kebumian Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA.
(2) Loka PAMBIO dipimpin oleh Kepala.