Pasal 1
(1) Loka Alih Teknologi Penyehatan Danau adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang alih teknologi penyehatan danau, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pusat Penelitian Limnologi Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA.
(2) Loka Alih Teknologi Penyehatan Danau dipimpin oleh Kepala.