KLIRENS ETIK PENELITIAN BIDANG ILMU SOSIAL DAN KEMANUSIAAN
Klirens Etik Penelitian bidang ilmu sosial dan kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a yang melibatkan manusia dilakukan berdasarkan prinsip dasar Kode Etik Penelitian yang terdiri atas:
a. menghormati individu;
b. kemanfaatan; dan
c. berkeadilan.
Menghormati individu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a paling sedikit mendasarkan pada:
a. menghormati otonomi dan/atau menghargai kebebasan seseorang terhadap pilihan sendiri; dan
b. melindungi subjek Penelitian yang memiliki keterbatasan atau kerentanan dari eksploitasi dan bahaya.
Kemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b paling sedikit mendasarkan pada:
a. kewajiban secara etik untuk memaksimalkan manfaat dan meminimalkan bahaya;
b. kebermanfaatan proposal Penelitian bagi masyarakat;
c. kesesuaian kompetensi peneliti dengan kepakarannya;
dan
d. perlindungan subjek Penelitian dari risiko yang tidak diinginkan.
Berkeadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c paling sedikit mendasarkan pada:
a. keseimbangan antara beban dan manfaat dalam Penelitian;
b. kesesuaian perlakuan setiap individu dengan latar belakang dan kondisi masing-masing; dan
c. perbedaan perlakuan dapat dibenarkan bila dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan diterima oleh masyarakat.
(1) Semua Penelitian yang melibatkan manusia harus melalui proses Klirens Etik Penelitian.
(2) Penelitian yang melibatkan manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari proses Klirens Etik Penelitian untuk Penelitian terbatas pada penggunaan data sekunder, telaah pustaka, atau data yang sudah dipublikasi.
(3) Data sekunder, telaah pustaka, atau data yang sudah dipublikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain berbentuk:
a. surat kabar, website, majalah, laporan publik, pernyataan publik, film, program televisi, pertunjukan di depan publik, pameran di publik, pidato publik;
b. karya yang telah dipublikasi, telaah sistematik;
dan/atau
c. materi lama yang disimpan dan boleh digunakan untuk umum berupa manuskrip.
(1) Penelitian yang menggunakan telaahan dari materi yang bersifat konfidensial harus melalui proses Klirens Etik Penelitian dengan tetap mengajukan dan memperoleh izin dari institusi yang berwenang.
(2) Telaahan dari materi yang bersifat konfidensial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa catatan kesehatan rumah sakit/klinik kesehatan.
(1) Penelitian yang menggunakan informasi dari media tertutup atau tidak bersifat umum berupa telaahan statistik dari suatu institusi harus melalui Klirens Etik Penelitian.
(2) Telaahan statistik dari suatu institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa data karyawan, klien, pasien, pengguna, penyedia jasa, dan/atau catatan pelayanan.
Penelitian yang menggunakan metode tambahan yang berhubungan langsung dengan manusia antara lain wawancara dan diskusi terbatas/diskusi publik tetap memerlukan proses Klirens Etik Penelitian, meskipun metode utamanya menggunakan reviu materi yang ada di publik.
(1) Usulan Klirens Etik Penelitian bidang ilmu sosial dan kemanusiaan dimohonkan oleh koordinator/penanggung jawab Penelitian kepada ketua komisi Klirens Etik Penelitian bidang ilmu sosial dan kemanusiaan melalui sekretariat komisi Klirens Etik Penelitian.
(2) Pengajuan permohonan Klirens Etik Penelitian bidang ilmu sosial dan kemanusiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. formulir Klirens Etik Penelitian;
b. proposal Penelitian;
c. formulir persetujuan pemberian informasi (informed consent);
d. formulir pernyataan terkait konflik kepentingan; dan
e. surat pengantar dari kepala Unit Kerja/pimpinan institusi.
(1) Permohonan Klirens Etik Penelitian ditujukan kepada ketua komisi Klirens Etik Penelitian bidang ilmu sosial dan kemanusiaan melalui sekretariat komisi Klirens Etik Penelitian.
(2) Sekretariat komisi Klirens Etik Penelitian memeriksa kelengkapan berkas permohonan Klirens Etik Penelitian bidang ilmu sosial dan kemanusiaan paling lama 3 (tiga) hari kerja.
(3) Dalam hal berkas permohonan Klirens Etik Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dinyatakan lengkap, sekretariat komisi Klirens Etik Penelitian menyampaikan kepada komisi Klirens Etik Penelitian bidang ilmu sosial dan kemanusiaan untuk diproses lebih lanjut.
(4) Dalam hal berkas permohonan Klirens Etik Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak lengkap, sekretariat komisi Klirens Etik Penelitian menyampaikan kepada Pemohon untuk dilengkapi.
(1) Komisi Klirens Etik Penelitian bidang ilmu sosial dan kemanusiaan melakukan sidang untuk mengklasifikasi proposal Penelitian dalam 2 (dua) hari kerja.
(2) Hasil klasifikasi proposal Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kategori:
a. hijau;
b. kuning; dan
c. merah.
(1) Proposal Penelitian dengan kategori hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a merupakan kategori tidak ada risiko yang menggunakan data sekunder dan data publik.
(2) Proposal Penelitian dengan kategori hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan persetujuan dari komisi Klirens Etik Penelitian bidang ilmu sosial dan kemanusiaan dan surat pernyataan bahwa proposal Penelitian sudah memenuhi standar etik Penelitian dan dikirim kepada Pemohon paling lama 3 (tiga) hari kerja.
(1) Proposal Penelitian dengan kategori kuning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b merupakan kategori risiko rendah atau paling sedikit dengan subjek dan/atau isu Penelitian tidak sensitif.
(2) Proposal Penelitian dengan kategori kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan disidangkan oleh komisi Klirens Etik Penelitian bidang ilmu sosial dan kemanusiaan tanpa perlu menghadirkan pihak lain.
(3) Sidang komisi Klirens Etik Penelitian bidang ilmu sosial dan kemanusiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 5 (lima) hari kerja.
(4) Keputusan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Pemohon paling lama 3 (tiga) hari kerja.
(1) Proposal Penelitian dengan kategori merah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c merupakan kategori berisiko tinggi.
(2) Proposal Penelitian dengan kategori merah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk Penelitian yang melibatkan:
a. anak usia di bawah 18 (delapan belas) tahun dengan karakteristik pertanyaan Penelitian yang sensitif;
b. wanita hamil;
c. wanita yang tinggal dalam hubungan tidak setara;
d. orang dengan latar belakang kondisi sosial ekonomi yang sangat miskin;
e. orang yang hidup dengan HIV dan AIDS;
f. pengguna narkoba;
g. orang yang melakukan kejahatan, termasuk narapidana;
h. orang dengan keterbelakangan mental; dan/atau
i. Penelitian dengan topik yang dianggap sensitif, antara lain suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
(3) Proposal Penelitian dengan kategori merah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan disidangkan oleh komisi Klirens Etik Penelitian bidang ilmu sosial dan kemanusiaan
(4) Sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menghadirkan pihak lain dan/atau perwakilan masyarakat.
(5) Pihak lain dan/atau perwakilan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan subjek dan isu Penelitian yang diajukan.
(6) Proses sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
(7) Keputusan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada Pemohon paling lama 3 (tiga) hari kerja.
Ketentuan mengenai alur permohonan Klirens Etik Penelitian bidang ilmu sosial dan kemanusian tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Ketentuan mengenai Formulir pengajuan Klirens Etik Penelitian bidang ilmu sosial dan kemanusiaan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Lembaga.
Keputusan komisi Klirens Etik Penelitian bidang ilmu sosial dan kemanusiaan disampaikan oleh ketua komisi Klirens Etik Penelitian bidang sosial dan kemanusiaan secara tertulis.
Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 berisi:
a. judul usulan Penelitian dan nomor identitasnya;
b. nama Pemohon;
c. tanggal dan tempat keputusan Komisi Klirens Etik Penelitian;
d. jenis keputusan yang diambil; dan
e. informasi kepada Pemohon terkait kewajiban yang harus dipenuhi.
(1) Informasi kepada Pemohon terkait kewajiban yang harus dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf e merupakan informasi tentang:
a. permohonan persetujuan baru bila ada perubahan;
b. proposal Penelitian/informasi untuk calon subjek;
c. laporan pasca Penelitian lapangan;
d. laporan dan alasan jika Penelitian yang dihentikan sebelum waktunya;
e. hal baru yang dapat mempengaruhi risiko dan manfaat Penelitian; dan
f. pemberitahuan bila Penelitian sudah selesai.
(2) Pemohon menginformasikan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada komisi Klirens Etik Penelitian bidang ilmu sosial dan kemanusiaan.