PELAKSANAAN
Pelaksanaan Manajemen Talenta terdiri atas:
a. analisis kebutuhan Talent;
b. identifikasi calon Talent;
c. tim penilai kinerja;
d. pengembangan Talent;
e. evaluasi Talent; dan
f. penetapan Talent;
Bagan pelaksanaan Manajemen Talenta tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
(1) Analis kebutuhan Talent sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a merupakan tahapan perhitungan jumlah kebutuhan Talent yang akan dikelola atau dikembangkan dalam Manajemen Talenta.
(2) Analisis kebutuhan Talent sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan analisis rasio dari jumlah jabatan target yang akan kosong pada satu tahun mendatang.
(3) Analisis rasio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan ukuran perbandingan antara jumlah kebutuhan Talent dengan jumlah jabatan target dalam manajemen talenta yang akan kosong.
(1) Jabatan target sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) merupakan jabatan pimpinan tinggi yang kosong atau posisi/jabatan lain yang dianggap strategis oleh LIPI yang akan diisi oleh Talent.
(2) Jabatan target sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Talent untuk jabatan di lingkup penelitian:
1. Talent untuk jabatan pimpinan tinggi madya;
2. Talent untuk jabatan pimpinan tinggi pratama;
dan
3. Talent untuk ketua kelompok penelitian.
b. Talent untuk jabatan di lingkup kesekretariatan dan layanan publik:
1. Talent untuk jabatan pimpinan tinggi madya;
dan
2. Talent untuk jabatan pimpinan tinggi pratama;
Tahapan identifikasi calon Talent sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b terdiri atas:
a. pemetaan pejabat dan Pegawai;
b. seleksi administrasi;
c. seleksi rekam jejak dan integritas; dan
d. konfirmasi calon Talent;
(1) Pemetaan pejabat dan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a merupakan proses pemetaan pejabat dan Pegawai berdasarkan kompetensi dan kinerja pada 9 (sembilan) kotak pemetaan pegawai.
(2) Hasil pejabat dan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk data primer seleksi calon Talent.
(1) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b merupakan proses seleksi calon Talent berdasarkan syarat administratif jabatan yang akan diisi oleh calon Talent.
(2) Syarat administratif jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan:
a. usia;
b. pangkat/golongan;
c. pendidikan; dan
d. masa kerja dalam jabatan setingkat yang didudukinya.
(1) Seleksi rekam jejak dan integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c merupakan tahapan seleksi yang dilaksanakan oleh Inspektorat untuk memilih calon Talent yang tidak sedang menjalani
hukuman disiplin, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin, atau sedang dalam proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran:
a. penyalahgunaan wewenang, korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme yang menyebabkan kerugian Negara; atau
b. integritas ilmiah yang melanggar kode etik peneliti, penelitian dan/atau publikasi.
(2) Calon Talent yang tidak sedang menjalani hukuman disiplin, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin, atau sedang dalam proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran dinyatakan tidak lulus seleksi rekam jejak dan integritas.
(1) Tim penilai kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c merupakan forum yang dipimpin oleh Kepala LIPI dan beranggotakan para pejabat yang bertugas untuk MENETAPKAN Talent.
(2) Tim penilai kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kepala LIPI;
b. Sekretaris Utama LIPI; dan
c. pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan LIPI yang memiliki calon Talent di lingkungannya.
Tim penilai kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilaksanakan untuk MENETAPKAN:
a. jabatan target yang akan diisi oleh Talent; dan
b. Talent dari daftar terpilih calon Talent.
Pelaksanaan tim penilai kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 didahului dengan pelaksanaan pra rapat tim penilai kinerja yang membahas tentang:
a. jumlah jabatan target dengan mempertimbangkan pola mutasi dan rumpun jabatan;
b. perbandingan antara jumlah jabatan target dengan jumlah calon Talent untuk diajukan kepada tim penilai kinerja;
c. hasil konfirmasi dan penetapan daftar terpilih calon Talent yang berada pada kotak pemetaan 9 (sembilan) serta dapat menambahkan calon Talent yang berada pada kotak pemetaan 8 (delapan) dan kotak pemetaan 7 (tujuh) berdasarkan keputusan pimpinan unit eselon I yang akan disampaikan dalam tim penilai kinerja; dan
d. Penetapan daftar terpilih calon Talent yang dibahas dalam prarapat tim penilai kinerja bersifat mengikat seluruh pimpinan unit eselon I dan konsisten untuk dibahas dalam tim penilai kinerja.
Penetapan Talent sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh seluruh anggota tim penilai kinerja yang hadir dengan paling sedikit mencantumkan:
a. keputusan tim penilai kinerja;
b. daftar Talent yang telah disepakati tim penilai kinerja untuk masuk kedalam Talent Pool; dan
c. jabatan target yang akan diisi oleh Talent.
Pengembangan Talent sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d dilaksanakan untuk mempersiapkan Talent untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi atau posisi/jabatan lain yang dianggap strategis oleh LIPI.
Pengembangan Talent sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilaksanakan dengan:
a. penetapan mentor;
b. penyelenggaraan pembekalan mentor;
c. penyusunan rencana pengembangan individu; dan
d. retensi Talent.
(1) Penetapan mentor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dilaksanakan untuk memberikan pendampingan kepada Talent.
(2) Penetapan mentor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. mentor tetap; dan
b. mentor tidak tetap.
(3) Talent dapat memilih mentor tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tercantum dalam daftar mentor tidak tetap untuk kemudian disetujui oleh pengelola manajemen talenta.
(1) Mentor tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(2) huruf a merupakan atasan langsung dari calon Talent.
(2) Mentor tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. mendampingi dan membimbing Talent dalam melakukan pengisian Rencana Pengembangan Individu, khususnya dalam hal memberikan masukan pilihan metode pengembangan untuk meningkatkan kompetensi Talent;
b. memberikan saran metode pengembangan untuk meningkatkan kompetensi dan pengembangan karakter Talent;
c. memberikan penugasan untuk meningkatkan kompetensi manajerial dan pengembangan karakter dengan tetap mempertimbangkan kompetensi teknis Talent;
d. melakukan mentoring kepada Talent;
e. melakukan monitoring pelaksanaan Pengembangan Talent; dan
f. melakukan evaluasi pengembangan Talent.
(1) Mentor tidak tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b dapat dipilih dari kalangan PNS maupun profesional yang ditunjuk dan memenuhi kriteria sebagai mentor tidak tetap.
(2) Kriteria mentor tidak tetap dari kalangan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. menduduki jabatan pimpinan tinggi atau fungsional peneliti lebih tinggi dari jabatan Talent;
b. memiliki nilai kinerja pegawai terbaik;
c. memiliki kompetensi perilaku yang mendukung pelaksanaan mentoring;
d. memiliki kompetensi teknis yang sesuai dengan kebutuhan Talent;
e. bukan merupakan Talent; dan
f. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat.
(3) Kriteria mentor tidak tetap dari kalangan profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan melalui rekam jejak karir profesionalitasnya sesuai dengan kebutuhan Talent.
(4) Mentor tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. melakukan monitoring pelaksanaan pengembangan Talent;
b. mendampingi dan membimbing Talent khususnya dalam pemberian masukan pilihan metode pengembangan untuk meningkatkan kompetensi Talent;
c. memberikan penugasan untuk meningkatkan kompetensi teknis Talent dengan tetap mempertimbangkan kompetensi manajerial dan pengembangan karakter:
d. melakukan mentoring kepada Talent; dan
e. melakukan evaluasi pengembangan Talent.
(1) Mentor tidak tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b dapat dipilih dari kalangan PNS maupun profesional yang ditunjuk dan memenuhi kriteria sebagai mentor tidak tetap.
(2) Kriteria mentor tidak tetap dari kalangan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. menduduki jabatan pimpinan tinggi atau fungsional peneliti lebih tinggi dari jabatan Talent;
b. memiliki nilai kinerja pegawai terbaik;
c. memiliki kompetensi perilaku yang mendukung pelaksanaan mentoring;
d. memiliki kompetensi teknis yang sesuai dengan kebutuhan Talent;
e. bukan merupakan Talent; dan
f. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat.
(3) Kriteria mentor tidak tetap dari kalangan profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan melalui rekam jejak karir profesionalitasnya sesuai dengan kebutuhan Talent.
(4) Mentor tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. melakukan monitoring pelaksanaan pengembangan Talent;
b. mendampingi dan membimbing Talent khususnya dalam pemberian masukan pilihan metode pengembangan untuk meningkatkan kompetensi Talent;
c. memberikan penugasan untuk meningkatkan kompetensi teknis Talent dengan tetap mempertimbangkan kompetensi manajerial dan pengembangan karakter:
d. melakukan mentoring kepada Talent; dan
e. melakukan evaluasi pengembangan Talent.
Penyelenggaraan pembekalan mentor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dilaksanakan oleh pengelola Manajemen Talenta dalam rangka membekali para mentor pengetahuan tentang Manajemen Talenta, cara menjadi Mentor yang baik, dan cara melakukan mentoring yang efektif
dan efisien.
(1) Penyusunan rencana pengembangan individu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c dilaksanakan oleh Talent bersama Mentor Tetap.
(2) Dalam rencana pengembangan individu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakai hal-hal yang akan dilakukan untuk mengembangkan Talent dalam rangka persiapan menduduki jabatan pimpinan tinggi atau posisi/jabatan lain yang dianggap strategis oleh LIPI.
(1) Retensi Talent sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf d dilaksanakan untuk meningkatkan motivasi dan komitmen Talent agar menunjukkan kompetensi dan kinerja optimal dalam Manajemen Talenta.
(2) Retensi Talent sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penghargaan yang diberikan organisasi kepada para Talent.
Evaluasi Talent sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e merupakan tahapan pengukuran kesiapan Talent untuk ditempatkan pada jabatan pimpinan tinggi atau posisi/jabatan lain yang diangap strategis oleh LIPI.
Evaluasi Talent sebagaimana dimaksud dalam Pasa 33 diperoleh dari:
a. hasil capaian kinerja tahun berjalan;
b. peningkatan kompetensi Talent selama program pengembangan; dan
c. hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh panitia seleksi untuk jabatan pimpinan tinggi dan Tim Penilai Kinerja untuk jabatan strategis lainnya yang dibutuhkan oleh LIPI.
(1) Capaian kinerja Talent tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a merupakan nilai Kinerja Pegawai dalam tahun berjalan sesuai Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA tentang Capaian Kinerja Pegawai LIPI.
(2) Capaian kinerja Talent tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari Nilai Kinerja Pegawai (NKP) yang dinormalisasi sehingga diperoleh nilai skala 1-100 (satu sampai dengan seratus).
(3) Hasil skala pengukuran Nilai Kinerja Pegawai (NKP) sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan pembobotan penilaian sebesar 30% (tiga puluh persen).
(1) Peningkatan Kompetensi Talent sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b diperoleh dari setiap program pengembangan yang diikuti oleh Talent dimana pengukurannya dilakukan oleh mentor dan/atau penyelenggara program pengembangan.
(2) Peningkatan kompetensi Talent sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil pengembangan Talent sesuai rencana pengembangan individu dan/atau penugasan tambahan.
(3) Hasil pencapaian pengembangan Talent sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa nilai dengan skala 1-100 (satu sampai dengan seratus) yang dihitung dari rata-rata seluruh program pengembangan Talent berupa nilai dengan skala 1-100 (satu sampai dengan seratus) berasal dari rata-rata nilai seluruh program pengembangan yang diikuti oleh Talent berdasarkan kesepakatan dengan mentor dan penyelenggara program pengembangan.
(4) Nilai rata-rata hasil pencapaian pengembangan Talent sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mendapatkan bobot sebesar 40% (empat puluh persen).
(1) Uji kelayakan dan kepatutan Talent sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c merupakan wawancara dan/atau metode lain yang dilakukan oleh panitia seleksi untuk jabatan pimpinan tinggi dan Tim Penilai Kinerja untuk jabatan strategis lainnya yang dibutuhkan oleh LIPI dengan tujuan untuk memastikan hasil capaian kinerja dan peningkatan kompetensi talent.
(2) Uji kelayakan dan kepatutan Talent sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memastikan hasil capaian kinerja dan peningkatan kompetensi talent.
(3) Panitia Seleksi atau tim penilai kinerja memberikan penilaian kepada Talent berdasarkan hasil wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam skala 1-100 (satu sampai dengan seratus).
(4) Hasil wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan pembobotan penilaian sebesar 30% (tiga puluh persen).
Evaluasi Talent sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dikompilasi dan diperoleh 3 (tiga) kategori kesiapan Talent untuk ditempatkan pada jabatan pimpinan tinggi atau posisi/jabatan lain yang dianggap strategis oleh LIPI, dengan kategori sebagai berikut:
a. ready now;
b. need development; dan
c. exit
(1) Kategori ready now sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a menyatakan Talent telah memenuhi kriteria untuk ditempatkan pada jabatan pimpinan tinggi atau
posisi/jabatan lain yang dianggap strategis oleh LIPI.
(2) Talent yang masuk dalam kategori ready now sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh penilaian evaluasi mulai dari 80 (delapan puluh) sampai dengan 100 (seratus).
(1) Kategori need development sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b menyatakan Talent masih membutuhkan pelatihan dan pengembangan kompetensi lebih lanjut untuk dapat ditempatkan pada jabatan pimpinan tinggi atau posisi/jabatan lain yang dianggap strategis oleh LIPI.
(2) Talent yang masuk dalam kategori need development sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh penilaian evaluasi mulai dari 60 (enam puluh) sampai dengan 79.99 (tujuh puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan).
(3) Talent yang masuk dalam kategori need development sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memperoleh 1 (satu) kali kesempatan berada dalam Talent Pool dan mendapatkan program pengembangan pada periode berikutnya.
(1) Kategori exit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf c menyatakan Talent yang tidak memenuhi kriteria untuk ditempatkan pada jabatan pimpinan tinggi atau posisi/jabatan lain yang dianggap strategis oleh LIPI dan dikeluarkan dari Talent Pool.
(2) Talent yang masuk dalam kategori exit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh penilaian evaluasi kurang dari 60 (enam puluh).
Hasil evaluasi Talent untuk talent Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilaporkan oleh
Ketua Panita Seleksi kepada Kepala LIPI dengan tembusan Pengelola Manajemen Talenta.
Hasil evaluasi Talent untuk jabatan strategis lainnya yang ditetapkan oleh Kepala LIPI dilaporkan oleh Tim Penilai Kinerja kepada Pimpinan Unit Organisasi Esselon I melalui Sekretaris Utama LIPI dengan tembusan kepada Pengelola Manajemen Talenta.
(1) Panitia Seleksi memilih Talent untuk ditetapkan menjadi Talent kategori ready now yang duduk dalam jabatan pimpinan tinggi madya dan jabatan pimpinan tinggi pratama.
(2) Tim Penilai Kinerja memilih Talent untuk ditetapkan menjadi Talent kategori ready now yang duduk dalam jabatan strategis lainnya.
(1) Dalam rangka mempersiapkan Talent ready now untuk duduk dalam jabatan pimpinan tinggi atau posisi/jabatan lain yang dianggap strategis di LIPI, dapat dilakukan transfer of knowledge terkait jabatan target dalam bentuk on the job training atau metode lain yang sesuai untuk posisi tertentu.
(2) Dalam rangka mempersiapkan Talent ready now untuk duduk dalam jabatan ketua kelompok penelitian, dapat dilakukan transfer of knowledge terkait jabatan target dalam bentuk on the job training, magang riset, kunjungan ilmiah, atau kolaborasi riset.
Talent dapat dikeluarkan dari Talent Pool apabila:
a. mengundurkan diri sebagai Talent;
b. dijatuhi hukuman disiplin tingkat rendah, sedang, atau berat;
c. dalam proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik;
d. dalam proses pemeriksaan atas dugaan tindak pidana;
e. dinyatakan tidak dapat bekerja lagi berdasarkan surat keterangan dari pihak yang berwenang karena;
1. nondisi kesehatannya;
2. menderita sakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya dan atau lingkungan kerjanya; dan
3. setelah berakhirnya cuti sakit belum mampu bekerja kembali;
f. mengambil cuti melahirkan selama masa pengembangan Talent;
g. ditugaskan belajar atau pelatihan lebih dari 6 (enam) bulan;
h. dipekerjakan/diperbantukan di luar LIPI;
i. pindah antar instansi; atau
j. alasan lainnya berdasarkan pertimbangan pimpinan pengelola Manajemen Talenta.