Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Museum adalah lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat.
2. Sejarah Alam INDONESIA adalah pengetahuan tentang fenomena alam INDONESIA beserta interaksi seluruh komponen yang mempengaruhi perikehidupan dalam merekonstruksi sejarah bentang alam dan kehidupan di INDONESIA.
3. Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA, yang selanjutnya disebut LIPI adalah Lembaga Pemerintah NonKementerian yang melaksanakan tugas
pemerintahan bidang penelitian ilmu pengetahuan.
4. Peneliti adalah insan yang memiliki kepakaran yang diakui dalam suatu bidang keilmuan yang bertugas melakukan penelitian dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
5. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis, dan penarikan kesimpulan ilmiah.
6. Pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan kemanfaatan dan daya dukung Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan peradaban.
7. Koleksi Museum adalah benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, dan/atau struktur cagar budaya dan/atau bukan cagar budaya yang merupakan bukti material hasil budaya dan/atau material alam dan lingkungannya yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, kebudayaan, teknologi, dan/atau pariwisata.
8. Artefak adalah bukti material hasil budaya, Penelitian dan/atau Pengembangan, dan/atau material alam dan lingkungannya yang mempunyai nilai penting bagi sejarah ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, budaya, dan/atau teknologi.
9. Diseminasi adalah kegiatan menyebarluaskan informasi kepada individu tertentu atau kelompok target untuk membangun budaya ilmu pengetahuan dan teknologi, menumbuhkan kesadaran, penerimaan, dan pemanfaatan terhadap informasi dan hasil Penelitian dan/atau Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
10. Domestikasi adalah proses penjinakan hewan liar dan binatang buas menjadi hewan piaraan, pembudidayaan tumbuhan menjadi tanaman, dan pembiakkan mikroorganisme untuk dapat dikelola dan dimanfaatkan kegunaannya bagi kehidupan manusia.
11. Introduksi adalah proses memasukkan jenis makhluk hidup dalam suatu ekosistem yang baru.
12. Pengetahuan Tradisional adalah pengetahuan tentang sikap, cara berpikir, dan bertindak yang berpegang teguh pada norma dan adat istiadat yang diwariskan secara turun temurun.
13. Kearifan Lokal adalah kebijakan lokal atau kebijakan masyarakat setempat dan gagasan-gagasan setempat yang bersifat bijak, penuh kearifan bernilai baik yang tertanam dan diikuti oleh anggota masyarakatnya.
14. Tumbuhan Tropika adalah segala jenis tumbuhan yang tumbuh dan berkembang secara alami di kawasan tropis.
15. Bioteknologi adalah teknologi yang menyangkut jasad hidup, rekayasa genetika, dan biologi molekuler yang didasari rekayasa genetik dari jasad hidup.
16. Biomaterial adalah teknologi yang menyangkut pemanfaatan fisik bahan tumbuhan.
17. Alur Cerita atau disebut juga story line adalah jalinan peristiwa dalam suatu cerita untuk memperoleh efek tertentu berbentuk sekumpulan dokumen atau blue print tertulis mengenai apa yang akan dipamerkan dan disusun sebagai hasil kerangka kerja untuk menyampaikan hasil interpretasi mengenai suatu topik yang akan disampaikan.