Pasal 1
(1) Balai Bio Industri Laut merupakan Unit Pelaksana Teknis di bidang bio industri biota laut, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Penelitian Oseanografi Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA.
(2) Balai Bio Industri Laut dipimpin oleh seorang Kepala.