Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
2. Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung
jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan teknis di bidang perkebunrayaan.
3. Pejabat Fungsional Analis Perkebunrayaan yang selanjutnya disebut Analis Perkebunrayaan adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan analisis perkebunrayaan.
4. Pejabat Fungsional Teknisi Perkebunrayaan yang selanjutnya disebut Teknisi Perkebunrayaan adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengelolaan teknis di bidang perkebunrayaan.
5. Pengelolaan Teknis di Bidang Perkebunrayaan adalah kegiatan teknis pengelolaan kebun raya yang meliputi pembibitan, registrasi, pemeliharaan koleksi, pembuatan herbarium, dan bank biji.
6. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
7. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
10. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi
sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
11. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
12. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Teknisi Perkebunrayaan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
13. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Teknisi Perkebunrayaan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
14. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas untuk menilai kinerja dan Angka Kredit Teknisi Perkebunrayaan.
15. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Teknisi Perkebunrayaan baik perorangan atau kelompok di bidang teknis pengelolaan kebun raya.
16. Alih Kategori adalah perpindahan dari Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan kategori Keterampilan ke Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan kategori Keahlian.
17. Daftar Usul Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat DUPAK adalah daftar yang memuat prestasi kerja yang dicapai oleh Teknisi Perkebunrayaan dan telah diperhitungkan Angka Kreditnya dalam kurun waktu tertentu untuk dinilai.
18. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah pengakuan formal secara tertulis oleh Pejabat yang Berwenang terhadap Angka Kredit Teknisi Perkebunrayaan setelah dilakukan penilaian.
19. Organisasi Profesi adalah organisasi profesi perkebunrayaan yang bertugas mengatur dan
MENETAPKAN prinsip-prinsip profesionalisme dan etika Teknisi Perkebunrayaan.
20. Pejabat Administrator adalah Pejabat Eselon III sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan.
21. Penghargaan adalah pengakuan/apresiasi yang diberikan oleh pemerintah dan/atau lembaga lain atas prestasi seseorang untuk tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional.
22. Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya adalah tanda jasa yang diberikan oleh pemerintah untuk pengabdian PNS dalam rentang waktu 10 (sepuluh) tahun, 20 (dua puluh) tahun, dan 30 (tiga puluh) tahun.
23. Uji Kompetensi adalah pelaksanaan uji terhadap kemampuan seseorang yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dapat terobservasi dalam menyelesaikan suatu pekerjaan atau tugas sesuai dengan standar kinerja yang ditetapkan.
24. Kebun Raya adalah kawasan konservasi tumbuhan secara ex situ yang memiliki koleksi tumbuhan terdokumentasi dan ditata berdasarkan pola klasifikasi taksonomi, bioregion, tematik, atau kombinasi dari pola- pola tersebut untuk tujuan kegiatan konservasi, penelitian, pendidikan, wisata, dan jasa lingkungan.
(1) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dapat dilakukan melalui perpindahan dari jabatan lain.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sekolah Lanjut Tingkat Atas (SLTA) bidang Ilmu Pengetahuan Alam, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) bidang pertanian, kehutanan, perkebunan, atau yang sederajat dan paling tinggi Diploma-Tiga (D3) bidang kehutanan, pertanian, dan biologi atau kualifikasi lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perkebunrayaan paling sedikit 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun pada saat ditetapkan sebagai Teknisi Perkebunrayaan.
(3) Pengangkatan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(4) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan pangkat yang dimilikinya dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(5) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
(6) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional kategori keterampilan di bidang pengelolaan teknis perkebunrayaan.
(7) Kelengkapan dokumen dalam pengajuan pengangkatan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagai berikut:
a. surat permohonan dari pejabat pengusul;
b. surat pernyataan bersedia diangkat dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan:
c. surat keterangan memiliki pengalaman di bidang Perkebunrayaan paling singkat 2 (dua) tahun;
d. surat keterangan tersedia formasi Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan;
e. fotokopi keputusan pengangkatan menjadi PNS;
f. fotokopi ijazah:
1. Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) bidang Ilmu Pengetahuan Alam;
2. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) bidang pertanian, kehutanan, atau perkebunan; atau
3. Diploma-Tiga (D3) bidang kehutanan, pertanian, dan biologi atau kualifikasi lain yang ditetapkan oleh Kepala LIPI.
g. fotokopi nota PAK;
h. nilai prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir paling kurang bernilai baik; dan
i. bukti fisik hasil kegiatan.
(1) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dapat dilakukan melalui penyesuaian/inpassing.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus sebagai PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sekolah Lanjut Tingkat Atas (SLTA) atau yang sederajat dan paling tinggi Diploma-Tiga (D3);
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Perkebunrayaan paling sedikit 2 (dua) tahun;
dan
f. nilai prestasi kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila PNS yang pada saat berlakunya Peraturan Lembaga ini, memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang perkebunrayaan berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang.
(4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki.
(5) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan tercantum dalam Sub Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini
hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/inpassing.
(6) Kelengkapan dokumen dalam pengajuan pengangkatan dari penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. surat permohonan dari pejabat pengusul;
b. surat pernyataan bersedia diangkat dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan;
c. surat keterangan memiliki pengalaman di bidang Perkebunrayaan paling sedikit 2 (dua) tahun;
d. surat keterangan tersedia formasi Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan;
e. fotokopi keputusan pengangkatan menjadi calon PNS dan PNS;
f. fotokopi ijazah Sekolah Lanjut Tingkat Atas (SLTA) atau yang sederajat dan paling tinggi Diploma-Tiga (D3);
g. sertifikat Uji Kompetensi;
h. nilai prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir paling kurang bernilai baik; dan
i. bukti fisik hasil kegiatan.