Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang selanjutnya disingkat LIPI berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 123 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan LIPI.
2. Pegawai di Lingkungan LIPI yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan kerja di lingkungan LIPI.
3. Capaian Kinerja adalah hasil kerja Pegawai berdasarkan prestasi kerja dan pemenuhan jam kerja.
4. Prestasi Kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap Pegawai pada satuan organisasi sesuai dengan sasaran kerja Pegawai dan perilaku kerja.
5. Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh Pegawai atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang Pegawai dalam 1 (satu) tahun.
7. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Pegawai karena melanggar peraturan disiplin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang disiplin Pegawai.