Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kebun Raya adalah kawasan konservasi tumbuhan secara ex situ yang memiliki koleksi tumbuhan terdokumentasi dan ditata berdasarkan pola klasifikasi taksonomi, bioregion, tematik, atau kombinasi dari pola- pola tersebut untuk tujuan kegiatan konservasi, penelitian, pendidikan, wisata, dan jasa lingkungan.
2. Konservasi Tumbuhan secara ex situ adalah upaya pelestarian, penelitian, dan pemanfaatan tumbuhan secara berkelanjutan yang dilakukan di luar habitat alaminya.
3. Pengelolaan adalah salah satu tahapan pembangunan Kebun Raya yang meliputi kegiatan pemeliharaan dan pemanfaatan kawasan Kebun Raya, koleksi tumbuhan, dan infrastruktur pendukungnya.
4. Kawasan Kebun Raya adalah kawasan yang minimal terdiri dari zona penerima, zona pengelola, dan zona koleksi.
5. Koleksi Tumbuhan adalah Koleksi (kumpulan) Tumbuhan Kebun Raya yang datanya tercatat dan terkelola dalam sistem database koleksi yang terstandar.
6. Infrastruktur Pendukung adalah bangunan fisik yang merupakan penunjang terselenggaranya fungsi Kebun Raya.
7. Kebun Raya Pemerintah Pusat adalah Kebun Raya yang berada di bawah kewenangan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA.
8. Kebun Raya Pemerintah Daerah Provinsi adalah Kebun Raya yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi.
9. Kebun Raya Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Kebun Raya yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.
10. Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang selanjutnya disingkat LIPI adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang menangani urusan di bidang penelitian ilmu pengetahuan.