Pasal 1
Pedoman Tata Naskah Dinas Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA, yang selanjutnya disebut Pedoman Tata Naskah Dinas LIPI, ditujukan untuk menjadi pedoman bagi Pejabat dan/atau Pelaksana pengelola tata naskah dinas di lingkungan LIPI dalam pengelolaan naskah dinas.