Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PROGRAM PENGUATAN KAPASITAS PENELITIAN BERBASIS MOBILITAS SUMBER DAYA MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Indikator kinerja Pembantu Peneliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 diunggah dan dilaporkan dalam sistem informasi Program Penguatan Kapasitas Penelitian Berbasis Mobilitas Sumber Daya Manusia.
Koreksi Anda