Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PROGRAM PENGUATAN KAPASITAS PENELITIAN BERBASIS MOBILITAS SUMBER DAYA MANUSIA
Teks Saat Ini
Indikator kinerja program Pembantu Peneliti untuk klasifikasi Pembantu Penelitian laboratorium dan Pembantu Penelitian lapangan menghasilkan Publikasi Ilmiah di jurnal internasional.
Koreksi Anda
